Posts

Showing posts from September, 2013

DIBALIK JERNIHNYA AIR

Berbagai macam air Air merupakan alat untuk mensucikan sesuatu hadas dan najis. Adapun air yang dapat mensucikan sesuatu itu adalah air yang bersih , yaitu air yang turun dari langit atau keluar dari bumi (sumber) yang belum terpakai untuk bersuci. Adapun air suci yang dapat digunakan untuk bersuci ada tujuh macam air, yaitu: air yang turun dari langit (air hujan) air yang keluar dari bumi (air sumur) air sungai yang bersih air dari laut air telaga (danau) air dari salju air embun Pembagian air Bila air kita tinjau dari segi hukumnya, maka air dapat dibagi menjadi lima bagian, yaitu:   Air Mutlak : Yaitu air yang suci dan dapat digunakan untuk bersuci. misalnya: air hujan, air sumur, dan sejenisnya. Air Musta'mal : Yaitu air bekas yang sebelumnya sudah digunakan untuk mensucikan hadas dan najis. Air itu hukumnya suci, tetapi tidak dapat digunakan untuk mensucikan sesuatu. Air Musammas : Yaitu air dalam bejana yang panas terkena sinar matahari. Air tersebut hukumnya suci, tetapi...

NAJIS YANG DIMAAFKAN

Setelah kita mengetahui berbagai macam najis dan cara menghilang kan atau mensucikan nya, maka disini saya memberitahukan berbagai macam najis yang dimaaf kan atau biasanya disebut najis ma'fu, artinya najis tersebut tidak perlu dicuci atau atau dibasuh. Adapun najis yang dimaaf kan itu adalah sebagai berikut:  Najis binatang yang darahnya tidak mengalir Debu jalanan yang berterbangan Percikan air selokan-selokan yang sedikit Darah atau nanah yang sedikit Semua najis yang sulit dihindari menurut kebiasaan  Sementara itu bila ada binatang yang jatuh ke dalam adonan makanan yang beku dan mati didalam nya, ( misal: cicak, semut, serangga, dan sejenis nya) maka cukup dengan membuang adonan makanan yang terkena binatang jatuh tadi dan lainnya boleh dimakan atau digunakan kembali.  Tetapi bila binatang  itu jatuh pada adonan makanan yang cair, maka adonan tersebut hukumnya najis dan tidak dapat digunakan kembali. Sebab sulit untuk dibedakan antara yang terkena najis dan ma...

macam-macam najis

Dalam Kitab Fiqih telah disebutkan bahwa najis itu dibagi menjadi 3 bagian, yaitu: Najis Mukhoffafah Yaitu najis yang ringan, misalnya air kencing bayi laki-laki yang belum diberi makan kecuali air susu ibunya. Adapun cara mensucikan najis tersebut cukup dengan menuangkan air hingga basah pada bagian yang terkena najis itu.      2.  Najis Mugholladhoh Yaitu najis yang berat, misalnya najis dari jilatan anjing dan babi. Adapun cara mensucikan najis tersebut harus dibasuh sebanyak 7 kali, yang salah satunya dicampur dengan pasir yang suci.        3.  Najis Mutawassithoh Yaitu najis sedang atau tengah-tengah antara najis Mukhoffafah dan najis Mugholladhoh. Misalnya darah, nanah, air kencing orang dewasa dan lain-lain. dan najis Mutawassithoh ini dibagi menjadi dua bagian, yaitu: Najis 'Aniyah Yaitu najis yang tampak dilihat mata, yakni  terwujud najisnya, dapat diraba dan dirasa baunya. Misalnya darah, tahi, nanah, dan sejenisnya. Adap...